1. Pengertian:
a. Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu
“Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat
yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral
b. Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan
tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan
teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi
c. Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi
Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
d. Kode Etik Profesi adalah system norma,
nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode
etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari.
2. Sebutkan
perbedaan:
a. Etika Deskriptif dan Normatif
Etika yang
menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia serta
apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang
bernilai. Sedangkan etika normatif adalah etika dipandang sebagai suatu ilmu
yang mengadakan ukuran-ukuran atau norma-norma yang dapat dipakai untuk
menanggapi atau menilai perbuatan dan tingkah laku seseorang dalam
bermasyarakat.
b. Etika Umum dan Khusus
Etika umum
adalah etika yang berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia
bertindak secara etis, bagaimana manusia mangambil keputusan etis, teori-teori
etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam
bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
Sedangkan Etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam
bidang kehidupan yang khusus. Bagaimana mengambil keputusan dan bertindak dalam
bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan, yang didasari oleh cara,
teori dan prinsip-prinsip moral dasar.
c. Etika
Individual dan Sosial
Etika
individual menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
Sedangkan Etika sosial berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku
manusia sebagai anggota umat manusia.
d. Profesi dan Profesional
Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan
dari pelakunya. Sedangkan Profesional adalah orang yang menyandang suatu
jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang
tinggi. Hal ini juga pengaruh terhadap penampilan atau performance seseorang
dalam melakukan pekerjaan di profesinya.
3. Menurut
pendapat saya suatu profesi perlu etika itu dikarenakan suatu profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian. Dimana keahlian yang dikerjakan dan
dihasilkan itu harus berpedoman dengan sebuah etika. Dimana Etika adalah aturan
perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan
menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Dilihat dari kedua pengertian
tersebut saya mengambil kesimpulan setiap profesi yang dikerjakan itu harus
memenuhi sebuah etika agar semua pekerjaan yang dihasilkan akan sesuai dengan
tujuan baik yang ingin dicapai , dengan
cara pencapaiaan yang baik dan hasil pekerjaan nya pun kemudian akan baik.
4. Etika
profesi merupakan standar moral untuk profesional yaitu mampu memberikan sebuah
keputusan secara obyektif bukan subyektif, berani bertanggung jawab semua
tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian serta
kemampuan. Implementasi di bidang IT yaitu, seorang programmer harus memiliki
etika dalam bekerja, seperti tidak boleh meng copy-paste source code aplikasi tanpa
seizin pemilik script
5. Hubungan
etika profesi dan legislasi profesi, bahwa setiap profesi di bidang IT ada
norma-norma tertentu yang harus dipatuhi, dan terdapat pula peraturan yang ada
di dalam undang-undang ITE. Jadi para pekerja IT harus mematuhi aturan-aturan
tersebut karena sudah ada aspek legalitas, jika melanggar maka harus menanggung
konsekuensinya.
0 komentar:
Posting Komentar