Dinegara kita terkenal dengan
Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan
pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia
informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini
sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan
ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para
pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk dunia maya atau lebih
dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan
sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah
situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan
yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang
disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa
seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11
Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa
facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat
(1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan
penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal
28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya itu
tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan
semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan
pasal-pasal yang ada.
Tidak hanya untuk dunia maya
seperti jejaring sosial yang bisa menjerat kita dalam UU ITE, untuk kasus
lainnya seperti menyebar video-video porno melalui alat komunikasi serta
pencemaran nama baik melalu media televisi atau radio atau menulisnya dalam
sebuah blog yang mayoritasnya bisa diakses oleh para pengguna dunia maya, semua
itu pun mempunyai undang-undang ITE. Ada beberapa sisi positif dan negatif
tentang UU ITE ini. Untuk sisi positif UU ITE ini
bisa memberikan peluang bagi bisnis baru untuk para wiraswastawan di Indonesia
karena sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di
Indonesia,secara tidak langsung dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan
ekonomi. UU ITE itu juga bisa mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan
internet yang merugikan masyarakat serta memberikan perlindungan hukum terhadap
transaksi dagang. UU ITE juga bisa mengungkapkan kejahatan yang dilakukan
seseorang di luar Indonesia untuk bisa diadili dan bisa meminimalisir
penyalahgunaan internet.
Untuk sisi negatif UU ITE bisa
dilihat dari contoh prita mulyasari dengan rumah sakit Omni Internasional,prita
dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang
dijelaskan bahwa hak konsumen untuk menyampaikan keluhannya mengenai pelayanan
publik, di sini terjadi kebingungan antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE
juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak
kebebasan berekspresi,mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas dalam
berinternet,padahal negara menjamin kebebasan untuk hak berpendapat di
Indonesia. Oleh karena itu sebenernya
masih banyak yang harus direvisi oleh pemerintah untuk undang-undang Ite
ini,karena belum semua menjelaskan apa yang di lakukan dengan apa yang
dijertakan hukumannya. Walaupun begitu kita sebagai orang yang bekerja di dunia
IT harus mendukung penuh untuk UU ITE ini.
Hampir semua aktivitas cyber
crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan aktivitas yang dituju.
Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan terhadap aktivitas-aktivitas
cybercrime dan seharusnya masyarakat dapat diperkenalkan lebih lanjut lagi
mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu lagi mengenai tata tertib
mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan cybercrime di indonesia. Isi UU ITE yang Membahayakan Kebebasan Pendapat
Pengguna Online. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan
Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi
perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Dan dalam perkembangannya, UU ITE
yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang
lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari
serangan hacker, pelarangan penayangan content. Yang
jelas, dengan adanya UU ITE ini, sudah ada payung hukum di dunia
maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya. Secara
umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE).
Berikut ini, ada beberapa pasal
yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU
ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan
hal-hal tertentu di dunia maya.
Terdapat
sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam
UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal
tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar
internet tanpa disadari.
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
·
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal
tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam
Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Jenis-jenis Cybercrime
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan computersecara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi
penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena
merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembussuatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi internet/intranet.
2. Illegal Contents
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan
suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau
harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau
pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage/Data Leakage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
computer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan
dalam suatu sistem yang computerizeduntuk diambil dan dibocorkan atau
melakukan pemerasan.
5. Cyber Sabotage and Extortion / Data Interference
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan
menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal
tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada
korban untuk memperbaiki data, program komputer atau system jaringan
komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.
Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual
yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang
merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data
pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui
oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan
untuk merusak sistem keamanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian,
tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses. Biasanya kita sering
salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri
identik dengan perbuatan negatif, padahal hacker adalah orang yang
memiliki keahlian untuk mempelajari, menganalisa, danselanjutnya bila menginginkan,
bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi kelemahan sistem
perangkat lunak di komputer; biasanya kemudian di publikasikan secara
terbuka di Internet agar sistem menjadi lebih baik, sedangkan cracker adalah
orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan
pribadi dan mencari keuntungan dari system yang di masuki seperti:
pencurian data, penghapusan, dan banyakyang lainnya.
9. Carding
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi onlinedengan
menggunakan nomor kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan orang
pemilik asli kartu kredit tersebut baik materil maupun non materil.
Nomor-nomor kartu kredit banyak didapatkan dari program card generator maupun
kegiatan chat, search engine, danmilis. Beberapa waktu lalu
yogyacarding sangat banyak melakukan diskusi seputar cardingdengan member
dalam dan luar negeri.
Pencegahan Cybercrime
1. Hati-hati pengisian nomor kartu kredit online kecuali website memiliki nama baik dan aman.
Kadang-kadang ikon keamanan menyatakan terjamin untuk bertransaksi tidak
menjamin suatu situs aman.
2. Sebelum menggunakan suatu situs tempat bertransaksi, cek
terlebih dahulu keamanan
perangkat lunak yang digunakan bahwa informasi Anda dilindungi.
3. Pastikan, Anda membeli barang dari sumber yang sah, artinya cari informasiperusahannya termasuk alamat fisik
mencakup telepon yang dapat dihubungi sebelum membeli produknya.
4. Kirim email ke alamat email mereka terlebih dahulu, untuk
memastikan keabsahan layanan
mereka, jangan membeli barang dari penjual yang tidak memberikan informasi yang Anda butuhkan.
5. Hati-hatilah ketika hendak menjawab penawaran khusus yang
ditawarkan melalui e-mail apalagi kalau menggunakan layanan email
gratis.
6. Jika Anda membeli sesuatu menggunakan kartu kredit melalui
Internet, pastikan biaya yang
dikenakan tidak keliru.
7. Simpanlah informasi transaksi kartu kredit Anda, jika ada
sesuatu yang mencurigakan, atau
kehilangan kartu kredit, segeralah menghubungi Contact Center penerbit kartu
kredit Anda.
8. Hati-hati, ketika berhadapan dengan individu/perusahan yang
berada diluar negeri. Perlu diingat bahwa berbeda negara berbeda pula
perlakuan hukumnya jika muncul
masalah transaksi.
9. Hancurkan terlebih dahulu kertas yang hendak anda buang yang mengandung informasi identitas penting Anda.
10. Hapus email meminta anda untuk menjawab dengan informasi penting Anda, sementara Anda sendiri tidak pernah merasa
mengirimi informasi apa-apa kepada pengirim.
11. Berdasarkan laporan dari TopTenREVIEWS, setiap detik ada 28,258 pengguna Internet mengunjungi situs pornografi, untuk itu
pasanglah perangkat lunak untuk memfilternya untuk
memblokir sebahagian situ-situs berbau pornografi.
12. Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik No. 11 tahun 2008, belum secara tegas dapat mengantisipasi cybercrime, sehingga perlu dibuatkan Undang-Undang Cybercrime .
13. Sosialisasi tentang cybercrime perlu ditingkatkan, baik dalam bentuk formal dan informal, sehingga meningkatkan kesadaran warga tentang cybercrime serta pencegahannya.
14. Meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hokum mengenai
upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar